Mahkamah Kehormatam Dewan (MKD) DPR memberhentikan Ade Komarudin dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Pemberhentian ini sesuai dengan sanksi akumulatif yang diterima Ade sesuai dengan Pasal 21b peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik DPR RI.
Pertama, terkait perkara nomor 62 tentang dugaan pelanggaran etika tentang persetujuan Ade untuk rapat sembilan perusahaan BUMN yang rapat dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI. Dalam perkara ini, Ade diganjar sanksi ringan dan hukuman teguran tertulis.
Sedangkan, kasus kedua dengan nomor perkara 66 terkait dugaan pelanggaran etika, Ade diduga melakukan penguluran waktu dalam pembahasan RUU Pertembakauan yang sudah disahkan Baleg untuk dibawa ke Paripurna. Dalam kasus ini, Ade diganjar perkara ringan, dan diakumulasi.
"MKD telah memutuskan terdapat pelanggaran kode etik DPR RI dengan kriteria sedang, sehingga diputuskan sejak hari Rabu tanggal 30 November 2016 yth saudara Ade komarudin 262 F-PG dinyatakan berhenti dari jabatan ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019," ucap Dasco.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD Syarifudin sudding mengatakan, keputusan ini merupakan kesepakatan hasil rapat Pleno MKD yang dilakukan pada hari ini, Rabu (30/11/2016). Dia mengatakan, keputusan ini berlaku final dan mengikat. Anggota Komisi III DPR ini pun berharap, keputusan ini bisa segera dibacakan dalam paripurna untuk mendapatkan persetujuan, hari ini.
"Kalau memungkinkan hari ini dibacakan ya dibacakan (dalam paripurna) sesuai mekanisme karena semua surat dari akd akan dibacakan ke bamus baru ke paripurna, apakah dimungkinkan hari ini dibawa ke bamus lalu ke parpurna kita belum tahu," ujarnya sambil menegaskan Ade disanksi dipecat sebagai Ketua DPR bukan Anggota DPR.
MKD Berhentikan Ade Komarudin dari Jabatan Ketua DPR
Rabu, 30 November 2016 | 13:54 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ungkit Kasus Setnov, Anggota DPR Sebut KPK Bak Teroris: Menakutkan!
02 Juli 2024 | 10:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI