Polda Siap Hadapi Praperadilan, Buni Yani Belum Juga Menggugat

Rabu, 30 November 2016 | 13:09 WIB
Polda Siap Hadapi Praperadilan, Buni Yani Belum Juga Menggugat
Buni Yani (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi praperadilan yang akan diajukan Buni Yani dan tim pengacara. Buni Yani akan menggugat karena tidak terima dengan penetapan status tersangka kasus penyebaran isu berbau SARA.

Namun, sejak ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (24/11/2016) hingga hari ini, Rabu (30/11/2016), Buni Yani dan tim pengacara belum mendaftarkan gugatan ke pengadilan.

Ketika dihubungi wartawan melalui telepon, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan saat ini masih mengkaji rencana praperadilan.

"Tim kuasa hukum masih mengkaji ya, mudah - mudahan minggu depan kami ajukan praperadilan," kata Aldwin.

Ketika ditanya lebih jauh, Aldwin menekankan bahwa timnya sedang memproses rencana praperadilan.

"Ya, nanti masih kami proses kok sama tim," ujar Aldwin.

Dosen nonaktif LSPR itu dijadikan tersangka setelah mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengutip Al Maidah ke Facebook. Kemudian Buni Yani menuliskan kalimat di sana.

Dalam kasus ini, Buni Yani dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI