MUI Keluarkan Fatwa Salat Jumat di Jalan Raya

Siswanto Suara.Com
Rabu, 30 November 2016 | 12:22 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Salat Jumat di Jalan Raya
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyambangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi, Jakarta, Jumat (18/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan salat Jumat di jalan raya sah dilakukan selama memenuhi beberapa persyaratan sesuai ketentuan syariah.

"Salat Jumat dalam kondisi normal dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin di Jakarta, Selasa (30/11/2016).

Dia mengatakan beberapa ketentuan yang membolehkan dilakukan di luar masjid itu di antaranya kekhusyukan salat Jumat terjamin, tempat pelaksanaan suci dari najis dan tidak mengganggu kemaslahatan umum.

Selain itu, kata dia, salat Jumat di luar masjid harus mematuhi aturan hukum yang berlaku dan menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas.

Unjuk rasa untuk kegiatan amar maruf nahi munkar termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan, kata dia, tidak menggugurkan kewajiban salat Jumat.

Salat Jumat, kata dia, merupakan kewajiban setiap muslim dewasa, laki-laki, mukim dan tidak ada halangan secara syarii.

Hasanuddin mengatakan terdapat keadaan yang menggugurkan kewajiban Shalat Jumat seorang Muslim antara lain safar (dalam perjalanan jauh), sakit, hujan, bencana dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

Sementara bagi muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat Shalat Jumat, kata dia, tidak wajib salat Jumat dan dapat menggantinya dengan salat Dzuhur.

Dia mengatakan kegiatan keagamaan termasuk salat Jumat sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan harus memanfaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat.

Selain itu, kata dia, kegiatan keagamaan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan bagi aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib.

"Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut hukumnya haram," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI