Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama tersangka atas nama Basuki Tjahaja Pumama atau Ahok sudah lengkap. Hal itu diputuskan setelah melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
"Pada hari ini 30 November 2016, Kejagung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Insinyur Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal Ahok, telah ditanyakan P21(lengkap)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rochmad di gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).
Oleh karena berkas perkaranya sudah lengkap, maka status tersangka dan berkas barang buktinya pantas dilimpahkan ke tahap selanjutnya, yakni ke pengadilan untuk disidangkan. Dengan demikian, dalam waktu kurang lebih dua Minggu kedepan, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan kasus tersebut. Setelah itu selesai, maka sidang pun akan segera dimulai.
"Artinya apa, P21 itu merupakan administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidum yang menyatakan bahwa berkas perkara hasil penyidikan teman-tema dari Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan," kata Noor.
Baca Juga: Ahok Beberkan Enaknya Jadi Pejabat Pemprov DKI Jakarta
Sementara tentang pasal yang menjerat Mantan Bupati Belitung Timur tersebut, Noor mengatakan masih sama seperti pasal yang disangkakan oleh Penyidik Bareskrim Polri. Yakni, Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penghinaan atau penistaan agama. Sementara tentang apakah perbuatan Ahok melanggar pasal Undang-undang ITE, Noor membantahnya.
"Jadi jaksa peneliti melihat dari berkas yang dihasilkan oleh penyidik. Fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan di berkas itu menggambarkan bahwa perbuatan yang dapat dikenakan hanyalah Pasal 156 dan 156a KUHP," katanya.
"Kalau pun ITE, tentu harus dilihat apakah ada di berkas itu. dan Jaksa sudah meyakininya bahwa dengan pasal itu sudah mengcover semua yg ada dalam berita acara perkara," kata Noor.