Suara.com - Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan untuk menahan calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena berkasnya masih dalam tahap penelitian.
"Berkasnya masih tahap penelitian, (berkas) itu masih kewenangan Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M. Rum, dikutip dari Antara, Selasa (29/11/2016).
Sesuai KUHAP, kewenangan penahanan terhadap seorang tersangka dilakukan bila berkas perkara sudah masuk ke tahap penuntutan.
Saat ini, Kejagung belum menentukan sikap atas berkas itu atau masih dalam tahap penelitian yang dilakukan oleh jaksa peneliti.
Kejaksaan Agung menyatakan paling lambat Rabu (30/11/2016) pagi akan menentukan sikap atas berkas kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.
Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus Ahok pada Kamis (24/11/2016).