Suara.com - Bagaimana perkembangan terakhir kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan musikus yang juga calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya?
Wakil Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana mengatakan penyidik masih memproses kasus tersebut.
"Kami sedang memeriksa saksi - saksi. Apabila unsur pidananya terpenuhi nanti akan kami tingkatkan proses penyidikan," ujar Suntana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2016).
Pemanggilan kedua terhadap tujuh saksi telah diserahkan Suntana kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Ya belum, itu penyidik yang tentukan ya (pemanggilan)," ujar Suntana.
Suntana berharap masyarakat bersabar karena penyidik sedang bekerja.
"Tetapi, setiap orang yang melaporkan pidana, wajib kita tindak lanjuti tunggu saja," kata Suntana.
Tujuh saksi yang pada pemanggilan pertama tidak hadir adalah Amien Rais, Ratna Sarumpaet, Habib Rizieq Shihab, Munarman, Mulan Jameela, Bachtiar Nasir, dan Ahmad Dhani .
Ketika itu hanya Eggy Sudjana yang bersedia datang ke polda.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh organisasi pendukung Presiden Joko Widodo, Laskar Rakyat Joko Widodo dan Pro Jokowi, ke polisi pada Senin (7/11/2016) lalu. Mereka menduga Ahmad Dhani melecehkan Presiden Jokowi dengan ucapan yang tidak senonoh dalam aksi demo 4 November 2016.