Cegah Ormas Anti Pancasila, UU Bakal Disesuaikan dengan Zaman

Siswanto Suara.Com
Selasa, 29 November 2016 | 16:15 WIB
Cegah Ormas Anti Pancasila, UU Bakal Disesuaikan dengan Zaman
Upacara peringatan hari Kesaktian Pancasila di lapangan Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Kamis (1/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, mengatakan pemerintah berencana merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan Nomor 17 Tahun 2013 agar sesuai perkembangan zaman dalam mengantisipasi ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

"Nanti coba kita revisi apakah undang-undang ini sudah sesuai dengan kondisi sekarang apa belum. Kalau belum memang ini kita coba masukkan ke revisi, kalau memang ada hal yang belum sesuai dengan kondisi sekarang," kata Soedarmo usai rapat koordinasi khusus di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dikutip dari Antara, hari ini.

Rapat dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly l, Jaksa Agung Prasetyo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Suhardi Alius, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, dan Ditjen Polpum Kemendagri.

Soedarmo mengatakan pemerintah akan melengkapi payung hukum untuk menindak ormas yang melanggar ketentuan undang-undang dan bertentangan dengan Pancasila.

"Namanya antisipasi kan boleh kita antisipasi dulu. Kan lebih bagus kita sedia payung sebelum hujan dari pada kita kehujanan. Istilahnya begitu kan? Itu yang kita buat," kata dia.

Soedarmo mengungkapkan poin yang direvisi adalah menertibkan ormas di Indonesia sehingga tidak menimbulkan kegiatan yang meresahkan masyarakat.

"Terkait masalah ormas yang melaksanakan kegiatan atau selalu membuat situasi onar misalnya, anarkistis. Ormas yang bertentangan dengan Pancasila," kata dia.

Dia mengatakan pemerintah berencana mengatur lebih lanjut aturan pada UU ormas untuk menindak ormas anti Pancasila.

"Nanti ada sanksi kalau memang ditemukan ormas-ormas mengarah ke situ dan kalau regulasinya menyatakan bahwa ormas-ormas bertentangan dengan Pancasila itu dilarang. Nah, antisipasinya harus kita buat kan begitu," tutur dia.

Soedarmo menilai sanksi yang dijatuhkan kepada ormas yang melanggar ketentuan hukum masih berbelit-belit karena ada masa waktu proses pemberian sanksi sehingga perlu disederhanakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI