Polisi Persilakan Buni Yani Ajukan Praperadilan

Selasa, 29 November 2016 | 13:31 WIB
Polisi Persilakan Buni Yani Ajukan Praperadilan
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu mengatakan tidak mempermasalahkan tersangka Buni Yani yang akan mengajukan praperadilan pada pekan depan. Buni Yani sendiri ditetapkan menjadi tersangka  atas kasus penghasutan berbau SARA.

"Nggak ada yang masalah ya, Itu kan hak tersangka," kata Roberto saat dihubungi, Selasa (29/11/2016).

Buni Yani dijadikan tersangka terkait tindakannya mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengutip Al Maidah ke Facebook.

Roberto juga menegaskan pihaknya tidak mempercepat proses kelengkapan pemberkasan perkara tersangka Buni Yani, untuk diserahkan ke kejaksaan tersebut. Walaupun Pihak Buni Yani akan mengajukan gugatan praperadilan pada pekan depan.

Baca Juga: Lawan Status Tersangka, Buni Yani Masih Kaji Rencana Praperadilan

"Kami tetap biasa penyidikan, nggak ada yang dipercepat," ujar Roberto.

Selanjutnya Roberto meminta wartawan untuk menanyakan kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono tersebut.

"Untuk jelasnya ke Kabid Humas (Polda Metro) saja ya. Saya belum bisa kasih keterangan lebih lanjut," kata Roberto.

Sebelumnya pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, masih mengkaji rencana untuk menempuh jalur praperadilan atas keputusan Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka tersebut.

"Sekarang masih kami kaji ya, mungkin minggu depan baru kami ajukan praperadilan," kata Aldwin, Senin (28/11/2016).

Dalam kasus ini, Buni Yani dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI