Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil ulang adik bekas Menpora Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tahun anggaran 2010-2012, minggu ini. Seharusnya, Choel diperiksa Kamis (24/11/2016) lalu, tapi pengacaranya mengatakan Choel tidak bisa datang karena sakit.
Pengamat politik Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi lebih baik jangan ditunda-tunda. Siapapun pelakunya, kata Ray, harus ditangani dengan tegas.
"Intinya, kalau kasus lama diselesaikan, jangan dibiarkan. Kalau saya apapun, kalau korupsi diselesaikan. Nggak peduli siapa pelakunya, kita tidak boleh punya rasa permisif," kata Ray kepada Suara.com, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Ray enggan berandai-andai proses penanganan Choel lamban. Menurutnya setiap masalah korupsi menjadi berbeda ketika sudut pandangnya berbeda.
"Masalahnya, kita ini serba repot kadang-kadang, kasus lama diselesaikan dibilang nyari-nyari masalah. Tapi kalau nggak diselesaikan dibilang menunda masalah. Bingung lah kadang-kadang. Jadi repot, nggak diselesaikan salah, diselesaikan salah," kata Ray.
KPK menetapkan Choel menjadi tersangka pada 16 Desember 2015.
Choel terakhir diperiksa sebagai tersangka di KPK pada 15 Januari 2016, ia tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dollar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.
Uang itu dalam dakwaan disebut diberikan secara bertahap yaitu Rp2 miliar diterima oleh Choel di kantornya dari PT. Global Daya Manunggal, Rp1,5 miliar diterima oleh Choel dari Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp500 juta diterima Choel Mallarangeng dari Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.
Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang, sedangkan Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng. Uang itu digunakan untuk keperluan operasional Menpora, pembayaran tunjangan hari raya untuk protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas menpora dan rumah kediaman Andi serta akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia serta pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR.
Atas perbuatannya, Choel disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam pemeriksaan 4 Maret 2013 lalu, Choel mengaku sudah mengembalikan uang 550 ribu dolar AS tersebut.
Perkara ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P2SON Hambalang sebelumnya yang sudah menjerat Andi Mallarangeng selaku pengguna anggaran, Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT. Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.