Kemandirian KPU Terancam, Ini Penyebabnya

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 29 November 2016 | 00:32 WIB
Kemandirian KPU Terancam, Ini Penyebabnya
Ketua KPU Juri Ardiantoro, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Sesmenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji, meresmikan Rumah Pintar Pemilu di Gedung KPU, Jakarta, Senin (5/9/2016) [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya seluruh komisioner KPU mengajukan permohonan uji materi atas ketentuan pasal 9 huruf a UU Pilkada yang mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan KPU.

KPU menilai bahwa pasal tersebut merupakan ancaman bagi kemandirian KPU, karena menurut KPU selaku Pemohon, lembaga penyelenggara pemilu tidak boleh tunduk pada arahan pihak mana pun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI