Selain itu, Ahok juga mempermasalahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 yang dikeluarkan Mendagri Tjahjo Kumolo. Sebab, permendagri tersebut mengatur tentang kewenangan pelaksana tugas menanda tangani APBD.
"Plt bukan Gubernur. Plt Gubernur beda dengan Gubernur. Tapi surat Mendagri menyatakan sama, ya sudah. Makanya saya bawa ke MK. Berdebat kusir juga capek. Saya juga berharap, MK bisa cepat putuskan. Kenapa kali ini, kok lama sekali putusinnya?," kata Ahok.
Kecewa dengan Sumarsono, Ahok Minta MK Putuskan Uji Materi
Senin, 28 November 2016 | 22:22 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
06 November 2024 | 15:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI