Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka berinisial NS ke kejaksaan. Lelaki berusia 52 tahun tersebut ditetapkan menjadi tersangka kasus penghadangan terhadap calon wakil gubernur Jakarta nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat, ketika kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat. NS merupakan penjual bubur.
"Berkasnya sudah dilimpahkan ya, ke kejaksaan, Kamis (24/11/2016) lalu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (28/11/2016).
Argo berharap berkas kasus NS secepatnya diproses agar segera masuk ke pengadilan.
"Sekarang berkasnya sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum. Kami berharap berkas tersebut bisa langsung P21 agar bisa segera disidang," ujar Argo.
NS diduga melanggar Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.