Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon menilai orasi Ahmad Dhani di tengah demonstrasi 4 November tidak bermuatan unsur pidana penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
“(Dhani) tidak sebut nama, Presiden mana, (apakah) Presiden Zimbabwe atau Presiden Kuba. Secara pidana itu tidak ada. Tidak perlu ada kriminalisasi terhadap kasus seperti ini," kata Fadli ketika ditemui Ahmad Dhani di gedung DPR, Senin (28/11/2016) siang.
Menurut Fadli Zon sekarang sudah bukan masanya lagi aparat hukum menggunakan pasal karet untuk menjerat seseorang.
Fadli kemudian membandingkan kasus Ahmad Dhani dengan kasus yang menimpa Fadli Zon sendiri. Fadli yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mengaku sering melaporkan kasus penghinaan terhadap dirinya ke kepolisian, tidak dituntaskan.
Baca Juga: Kakek Tua Suan Yuo Curhat ke Anies: Saya Puluhan Tahun di Rusun
"Sudah berbulan-bulan tidak ditindaklanjuti. Sementara kasus-kasus seperti ini (Dhani) dicoba, ditanggapi secara besar-besaran. Penegakan hukum harus fair, tidak boleh ada diskriminasi ataupun kriminalisasi,” kata Fadli Zon.
Ahmad Dhani menemui Fadli Zon terkait dengan kasusnya yang kini mulai diproses Polda Metro Jaya. Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah saksi kasus tersebut, di antaranya Eggy Sujana, Amien Rais, pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, dan Ratna Sarumpaet.
Ahmad Dhani diadukan oleh Laskar Rakyat Jokowi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari. Orasinya ketika demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada 4 November, diduga bermuatan penghinaan terhadap Jokowi.
Ahmad Dhani merupakan musikus yang kini menjadi calon wakil bupati Bekasi yang diusung PKS, Gerindra, dan Demokrat.
Baca Juga: Kapolri dan Panglima Dukung Persiapan Demo 2 Desember di Monas