"PNS DKI yang tidak mendapatkan jabatan struktural akan ditempatkan sebagai pejabat atau pegawai fungsional," ungkapnya.
Dirjen Otda Kemendagri ini berharap usulan perombakan di sejumlah SKPD dapat di lakukan tahun depan.
Perombakan akan dilakukan setelah Raperda yang diajukan ke DPRD DKI dapat disahkan menjadi perda pada pertengahan Desember mendatang. Alhasil, perampingan serta perombakan PNS bisa dilakukan menjelang tahun baru.
Baca Juga: Disambut Pantun di Cengkareng, Anies Janji Perbaiki Kesehatan