Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana akan membentuk Pengadilan Maritim di bawah Mahkamah Pelayaran. Hal ini ditujukan agar penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di bidang maritim semakin kuat.
Budi menjelaskan, sistem penegakan hukum di laut Indonesia hanya diatur oleh Mahkamah Pelayaran. Sayangnya, mahkamah tersebut tidak bersifat yudikatif dan hanya memberikan sanksi administrasi terhadap pelanggaran di bidang pelayaran.
Padahal, masih terdapat celah kerugian yang menimbulkan pembayaran klaim, asuransi, pencemaran lingkungan yang perlu diselesaikan oleh pengadilan maritim. Sayangnya, Indonesia belum memiliki kekuatan hukum yang seharusnya dimiliki oleh negara maritim di dunia.
"Kita masih kalah oleh Denmark yang jumlah penduduk dan luas wilayahnya lebih kecil dari kita. Kita harus ambil manfaat dari negara kecil yang menjadi pemain dunia itu. Jangan malu-malu untuk berubah dan melakukan lebih dari yang kita lakukan sekarang ini," kata Budi saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).
Baca Juga: Inilah Dua Komponen yang Dibutuhkan Industri Maritim Indonesia
Dia menjelaskan Pengadilan Maritim nantinya masih berada di ranah eksekutif karena masih dibawah Mahkamah Pelayaran dan Kemenhub.
"Mahkamah Pelayaran boleh bertransformasi sebagai pengadilan maritim karena telah diakui secara histologis mahkamah itu bukan pada ranah yuridis. Ini memang ada mahkamah yang ranahnya eksekutif. Jadi kita mau menegakkan hukum, tapi bukan pada ranah yudikatif," katanya.
Ia pun berharap, jika nantinya pengadilan maritim ini sudah dibentuk, pengadilan ini bisa menjadi harapan baru dalam menyelesaikan pelanggaran hukum yang selama ini dinilai banyak toleransi dan kurang disiplin.
"Maka kita dorong agar wacana ini bisa dilakukan dengan baik. Sehingga ada satu semangat supaya maritim ini bisa menjadi kebanggaan bangsa yang harus kita nyatakan sirna perlahan-lahan," ungkapnya.