Suara.com - Polda Metro Jaya mulai memproses kasus penghasutan kepada massa untuk menjatuhkan pemerintah yang sah yang diduga dilakukan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah ketika orasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, dalam demonstrasi 4 November.
Hari ini, pelapor Fahri Hamzah yang menamakan diri Relawan Solidaritas Merah Putih memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi.
"Ini panggilan pertama kami, sebagai saksi pelapor, atas terlapor Pak Fahri karena menghasut pendemo pada 4 November di depan massa aksi," kata Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Silfester mengatakan dua orang saksi yang akan dimintai keterangan penyidik.
"Kami ada dua saksi yang akan dimintai keterangan penyidik, ada Bapak Trijahja Budi, saksi yang berada di lokasi melihat langsung orasi Pak Fahri dan saya sebagai saksi pelapor," ujar Silfester.
Menurut pengamatan Suara.com, Relawan Solidaritas Merah Putih, yang datang sekitar pukul 11.45 WIB, langsung masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Relawan ini melaporkan Fahri ke Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10/2016).
"Jadi dalam orasinya 4 November itu Fahri mencoba untuk melengserkan Presiden Joko Widodo di depan para massa aksi, ini yang menurut kami menimbulkan kekacauan terhadap pemerintahan dan stabilitas negara juga sangat terganggu," kata Silfester ketika itu.
"Dia (Fahri) memfitnah, menghasut massa (pendemo) yang mengakibatkan anarkis demo 4 November. Dia mengatakan Jokowi tidak memberikan rasa nyaman kepada hati umat Islam," Silfester menambahkan.
Nomor laporan polisi Relawan Solidaritas Merah Putih yaitu LP/5541/XI/2016/PMJ/Ditreskrimum tanggal 11 November 2016, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.