Setelah melihat perkembangan tentang penangan kasus penghinaan Surat Al Maidah ayat 51 yang di lakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mamasuki proses hukum dengan di tetapkannya Ahok sebagai tersangka oleh kepolisian dan saat ini berkasnya telah di limpahkan ke kejaksaan oleh Mabes Polri, maka IMM akan terus mengawal kasus hukum ini sampai tuntas demi tegaknya supremasi hukum di negeri ini.
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Taufan Karompot dalam keterangan resmi, Minggu (27/11/2016)
"Menyikapi aksi 212 yang akan dilakukan kita mengaspresiasi sebagai hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan itu di lindungi oleh undang undang. Tetapi setelah memperhatikan perkembangan yang terjadi dan mempertimbangkan himbauan Majelis Ulama Indonesia dan juga arahan Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa 212," kata Taufan.
Taufan menjelaskan bahwa hasil rapat DPP IMM telah memutuskan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah tidak akan turun aksi 2 Desember 2016. Selain itu, DPP IMM juga menginstruksikan kepada seluruh kader Ikatan Mahasiswa di seluruh indonesia untuk tidak turun unjuk rasa pada tanggal tersebut.
Baca Juga: Jelang Aksi 2 Desember, Kapolri Batal Rapat dengan Komisi III
"Mengenai info yang berkembang diluar beberapa hari belakangan ini, bahwa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah akan menurunkan kader seluruh indonesia pada aksi tanggal 2 Desember 2016 itu bukan penyataan resmi DPP IMM," tegas Taufan.