Tito: Lebih Baik Jangan Salat Jumat di Jalan, daripada Ada Korban

Minggu, 27 November 2016 | 14:30 WIB
Tito: Lebih Baik Jangan Salat Jumat di Jalan, daripada Ada Korban
Ketua MUI Ma'aruf Amin usai melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolri Jenderal Tito Karnavian mengimbau peserta demonstrasi 2 Desember jangan menutup jalan raya, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, karena hal itu mengganggu ketertiban umum.

“Boleh saja melakukan unjuk rasa. Tetapi, yang kami tak ingin adalah unjuk rasa yang dilakukan di jalan umum protokol. Kenapa? kalau itu terjadi (maka) mengganggu ketertiban publik dan itu diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 1998," kata Tito di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Minggu (27/11/2016).

Tito mengatakan jika massa tidak mempedulikan aturan hukum, aparat dapat mengambil tindakan tegas. Pembubaran massa dapat dilakukan sebagaimana ketentuan undang-undang.

Demonstrasi yang akan diselenggarakan oleh organisasi bernama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, antara lain akan dilakukan dengan cara salat Jumat di jalan raya.

Tito mengimbau masyarakat memanfaatkan Masjid Istiqlal atau kawasan Monumen Nasional agar lebih nyaman dan aman untuk salat Jumat.

“Lebih baik jangan dilakukan di jalan, daripada ada korban, mendingan jangan. Salat di tempat yang memang sudah disediakan,” katanya.

Tito mengingatkan kebebasan menyampaikan aspirasi tetap ada batasannya yaitu hak asasi orang lain.

"Kalau di jalan raya dan protokol, dalam pandangan kepolisian, itu jalanan milik umum," katanya.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siroj menegaskan bahwa salat Jumat di jalan raya jika sampai mengganggu ketertiban umum dan sosial, salatnya tidak sah. Namun, Said Aqil menekankan pula bahwa ini tidak dimaksudkan sebagai larangan penyampaian aspirasi di tempat umum, apalagi dikaitkan dengan kepentingan politik.

"Menurut NU (Nahdlatul Ulama) menganalisis dari kitab kuning itu tidak sah. Tidak sah salat Jumat, kecuali di bangunan yaitu masjid," kata Aqil di kantor PBNU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI