Kajian Para Kyai, Said Aqil: Salat Jumat di Jalan Raya Tidak Sah

Minggu, 27 November 2016 | 12:41 WIB
Kajian Para Kyai, Said Aqil: Salat Jumat di Jalan Raya Tidak Sah
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj didampingi Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini memberikan keterangan di gedung PBNU, Jakarta, Kamis (17/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siroj menegaskan bahwa salat Jumat di jalan raya jika sampai mengganggu ketertiban umum dan sosial, salatnya tidak sah. Namun, Said Aqil menekankan pula bahwa ini tidak dimaksudkan sebagai larangan penyampaian aspirasi di tempat umum, apalagi dikaitkan dengan kepentingan politik.

"Menurut NU (Nahdlatul Ulama) menganalisis dari kitab kuning itu tidak sah. Tidak sah salat Jumat, kecuali di bangunan yaitu masjid," kata Aqil di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Minggu (27/11/2016).

Pernyataan Said Aqil terkait rencana ormas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia demonstrasi pada 2 Desember dengan salat Jumat di sepanjang Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Demonstrasi ini mengangkat isu penegakan hukum terhadap Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Said Aqil mengatakan sikap PBNU ini didasarkan pada kajian secara mendalam oleh para ulama dan kyai NU.

Baca Juga: Dengar Nasihat Anies, Ahok Mengangguk-angguk

"Iya, kyai-kyai yang bahas dari kemarin. Sudah ada. Bukan melarang, saya hanya meluruskan fatwa nggak ada kaitannya dengan pilkada, Ahok, nggak ada kaitannya. Pokoknya salat Jumat di jalan, kapanpun, dimanapun, nggak sesuai menurut (mazhab) Imam Besar Syafi'i. (Salat) Jumat harus ada di dalam bangunan. Yang sudah diniati untuk salat Jumat di sebuah desa atau di sebuah kota," katanya.

Said Aqil kemudian menjelaskan bagaimana jika tempat ibadah hancur karena bencana, masyarakat cukup menunaikan salat Dzuhur empat rakaat seperti biasa sebagai pengganti.

“Kalau gedung atau masjidnya hancur karena kena bencana seperti gempa bumi, masyarakat bisa salat Dzuhur empat rakaat sebagai penggantinya, bukan di jalan,” ujarnya.

Kongres ke 17 Muslimat NU

Ketika memberikan sambutan di acara Kongres ke-17 Muslimat NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2016) lalu, Said Aqil juga menegaskan bahwa salat Jumat di jalan raya tidak sah, bahkan bisa haram jika mengganggu ketertiban umum dan masalah sosial.

Baca Juga: Said Aqil Ingatkan Resiko Demo 2 Desember, Warga NU Tak Usah Ikut

"NU melalui Lembaga Bahtsul Masail sudah mengeluarkan fatwa, Jumatan di jalan tidak sah," ujar Said Aqil Siradj ketika itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI