Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan bahwa Polri tidak melakukan penahanan kepada tersangka AR alias Abu Uwais, penyebar isu "rush money" melalui akun Facebook-nya. Alasannya adalah karena polisi memiliki pertimbangan kemanusiaan, lantaran anak AR yang masih balita yang berkebutuhan khusus.
"Ya, karena dia seorang guru, masih punya anak kecil juga," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).
Mantan Kapolda Banten itu pun menambahkan bahwa AR selama proses penyidikan telah membuat surat pernyataan penyesalan. Suratnya berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat atas dasar konten-konten yang telah disampaikannya.
"Dia (AR) buat sendiri pernyataan (surat penyesalan) ketika dalam proses penyidikan," ujar Boy.
Pertimbangan lain tidak dilakukan penahahan, menurut Boy, lantaran AR memiliki tempat tinggal yang jelas dan profesinya sebagai guru. Hal itu meyakinkan polisi bahwa AR tidak akan melarikan diri, sehingga tidak dilakukan penahanan.
"Jadi ya, sudahlah, dia (AR) bekerja sebagai guru. Mudah-mudahan dia (AR) juga bisa menyadari. Bareskrim tidak melakukan penahanan," kata Boy.
Untuk proses hukum kepada AR, Boy memastikan tetap berjalan. Tersangka kini hanya dikenakan wajib lapor.
"Untuk itu, hanya dikenakan wajib lapor diri. Tapi proses penyidikan berjalan," pungkas Boy.