Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan menangkap pelaku penyebar isu rush money atau mengajak penarikan uang secara massal dari bank. Pelaku berinisial AR alias Abu Uwais (31).
Dia ditangkap di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (24/11/2016) malam. Abu Uwais ditangkap setelah pulang mengajar sebagai guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kami menangkap pada Kamis (24/11/2016) malam, laki-laki inisial AR atau Abu Uwais warga penjaringan. Penangkapan pelaku terkait dengan unggahan di Facebook akun Abu Uwais terkait isu Rush Money," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).
Boy menambahkan setelah mendengar keterangan pelaku, motivasi Abu Uwais hanya lantaran iseng saja. Namun, polisi masih terus menyelidiki siapa aktor intelektual penyebar isu tersebut.
"Tersangka, hanya bilangnya hanya iseng, tapi kami terus menyelidik aktor intelektual di balik isu rush money itu," ujar Boy.
Boy mengatakan tersangka ditangkap, menyebarkan isu prokovatif, melalui akun facebooknya, tersangka mengunggah foto dengan tumpukan uang, yang menyerupai angka dua dan bertuliskan Des" ditempat ruang kamar tidur.
"Atas itu kami memiliki dasar, konten inilah, dari yang bersangkutan sudah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan," ujar Boy.
Selanjutnya polisi setelah melakukan pemeriksaan dan tidak melakukan penahanan kepada seorang guru tersebut, setelah pelaku menyesali perbuatannya dan sudah menyatakan bahwa isu Rush Money tersebut tidak benar.
"Ada pernyataan penyesalahan dari tersangka dan konten-konten yang ditulis tidak benar. Dan proses penyidikan ini, Bareskrim tidak dilakukan penahanan," kata Boy.
Barang bukti yang telah disita oleh polisi di antaranya yakni, satu ponsel, akun Facebook dan dua buah email.
Atas perbuatannya, pelaku hanya dikenakan wajib lapor dan diancam dengan pasal 28 ayat 2 Undang - Undang 11 tahun 2008 tentang transkasi elektronik dengan hukuman maksimal enam tahun.
Terhadap tersangka di duga melanggar pasal 28 ayat 2 UU No.11 tahun 2018 tentang ITE.