Atas perbuatannya, pelaku hanya dikenakan wajib lapor dan diancam dengan pasal 28 ayat 2 Undang - Undang 11 tahun 2008 tentang transkasi elektronik dengan hukuman maksimal enam tahun.
Terhadap tersangka di duga melanggar pasal 28 ayat 2 UU No.11 tahun 2018 tentang ITE.