Penyebar Isu Rush Money adalah Seorang Guru

Sabtu, 26 November 2016 | 14:58 WIB
Penyebar Isu Rush Money adalah Seorang Guru
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafly Amar memberikan keterangan pers terkait pelaku penyebar isu rush money di daerah Penjaringan, di Jakarta, Sabtu (26/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, pelaku hanya dikenakan wajib lapor dan diancam dengan pasal 28 ayat 2 Undang - Undang 11 tahun 2008 tentang transkasi elektronik dengan hukuman maksimal enam tahun.

Terhadap tersangka di duga melanggar pasal 28 ayat 2 UU No.11 tahun 2018 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI