Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Salah satunya ialah dengan memberi permukiman yang layak, yakni apartemen sewa untuk pekerja.
"Pemprov telah membangun apartemen sewa di Kabupaten Bandung, di sekitar kawasan Kecamatan Rancaekek dan Kecamatan Solokan Jeruk. Di situ ada sistem sewa untuk pekerja lajang, pekerja berkeluarga dan beberapa ketentuan lainnya yang tentu dengan harga sewa yang terjangkau," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan, di Bandung, Sabtu (26/11/2016).
Ia mengatakan hal lain yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar juga melakukan sejahteraan buruh/pekerja ialah melakukan pertemuan dengan pemerintah kabupaten/kota dengan agenda membahas upah minimum sektoral yang bisa meningkatkan besaran ketetapan upah minimum kerja (UMK) 2016 sesuai sektor unggulan setiap daerah.
"Upah sektoral ini akan jadi solusi atas masih banyaknya komplain serikat pekerja terkait UMK berbasis PP No 78 Tahun 2015 yang dianggap tidak menghitung kebutuhan hidup layak sebagaimana mestinya," kata diaa.
Menurut dia, PP tersebut memiliki formulasi berdasarkan tingkat inflasi dan produk domestik bruto, yang mana hal ini disertai pula pertimbangan kenaikan harga yang ada di pasar serta produktivitas pekerja.
Ia mengatakaan, upah sektoral ini didasari PP No. 78 Tahun 2015 yang mendorong pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi keinginan para pekerja mengacu pada sektor industri unggulan yang ada di kabupaten/kota.
"PP 78 tahun 2015 ini tidak hanya sekedar UMK provinsi ataupun kabupaten/kota, tetapi ada hal lain. Seperti memfasilitasi keinginan para pekerja agar mendapat upah sektoral. Kita melihat industri unggulan yang ada di tiap daerah," kata dia.
"Nanti, tiap daerah dapat mengajukan upah minimum sektoral. Saat ini yang telah dijalankan adalah sektor migas di Kabupaten Indramayu. Itu upahnya lebih besar dari UMK karena ada kekhususan sifat pekerjaan pada sektoral tersebut," lanjut Ferry.
Ia mengatakan kebijakan Pemprov Jabar mengenai pengembangan PP No 78 Tahun 2015 ini tinggal menunggu pengajuan pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, pihak pengusaha dan tenaga kerja itu pun harus menemukan titik kesepakatan terkait dengan pengupahan.
Oleh karena itu, Pemprov Jabar mendorong teman-teman di kabupaten/kota untuk memfasilitasi pekerja dan pengusaha karena mereka harus membahas bipatrit (dua pihak) terlebih dahulu.