Taufik: Dinas Kebersihan Lebai Kasih Sanksi ke 63 PHL

Sabtu, 26 November 2016 | 09:11 WIB
Taufik: Dinas Kebersihan Lebai Kasih Sanksi ke 63 PHL
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyayangkan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi kepada 63 Petugas Harian Lepas Dinas Kebersihan DKI. Petugas berbaju oranye itu mendapat sanksi karena menghadiri kegiatan kampanye pasangan nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

"Saya kira PHL itu bukan pegawai negri, jadi punya hak untuk itu (mengikuti kegiatan kampanye)," ujar Taufik kepada Suara.com, Sabtu (26/11/2016).

Taufik akan memerintahkan Sekretaris Komisi A DPRD Jakarta dari fraksi Gerindra Syarif, untuk memanggil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji.

Menurut Taufik, sanksi tidak boleh bekerja dan tak mendapat gaji pada 63 PHL sangat tidak tepat. Netralitas dikatakan Taufik hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil DKI Jakarta.

"Kita akan panggil (Isnawa). Menurut saya dinas kebersihan lebai dia nggak paham," jelas Taufik.

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini menuding sanski akan dijatuhkan bagi PHL yang pendukung calon lain di luar calon petahana.

"Ini saya curigai kalau memilih calon petahana sanksi nggak ada. Saya khawatir dia digiring agar nggak boleh untuk memilih salah satu calon," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan 63 PHL terbukti mengikuti kegiatan kampanye Agus-Sylviana.

"Bukan PPSU (yang mendapatkan sanksi), tapi PHL UPK badan air Kebersihan Kecamatan Kemayoran 38 orang dan Johar Baru 25 orang," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (24/11/2016).

Isnawa menjelaskan, pada hari Senin (21/11/2016), PHL Kebersihan dengan menggunakan pakaian kerja berwarna oranye saat ingin menggelar apel sore hari terlebih dahulu berpose dengan salah satu tim ses dan spanduk pasangan calon nomor urut satu.

"Mereka bekerja dengan pemprov DKI Jakarta, jadi harus netral maka saya lapor ke Plt Gubernur (Sumarsono)," kata dia.

Pemprov DKI dikatakan Isnawa tidak mempermasalahkan petugas harian lepas mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon, namun mereka diminta untuk melepas atribut pekerjaan dan barang-barang milik DKI.

"Yang pasti mereka kan pekerja kontrak tahunan. Mereka (63 PHL) diskors, tidak boleh kerja dan tidak terima gaji," jelas Isnawa.

Sebanyak 63 PHL Kebersihan yang saat ini mendapatkan sanksi dikatakan Isnawa masih dapat bekerja apabila dalam masa evaluasi mereka tidak mengulangi perbuatannya. Evaluasi kontrak baru akan dilakukan Januari hingga Februari 2017.

"Kalau tidak ada kesalahan Maret bisa masuk kerja lagi. Asal mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI