Komisioner KPU: Pembentukan DPT Harus Dikawal

Yazir Farouk Suara.Com
Sabtu, 26 November 2016 | 06:56 WIB
Komisioner KPU: Pembentukan DPT Harus Dikawal
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pembentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus dikawal. Sehingga, seluruh warga negara yang memiliki hak konstitusional dalam pemilu tidak terabaikan dalam pergelaran Pilkada 2017.

"Dari tahun ke tahun banyak dinamikanya oleh karena itu harus di kawal terus, karena kalau tidak dikawal khawatir pada pemungutan suara walaupun ada ruang untuk tetap memilih (meski tidak masuk DPT), syaratnya memiliki e-KTP atau surat keterangan dari Dukcapil," katanya dalam diskusi di Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Salah satu upaya mengawal DPT tersebut adalah peran aktif masyarakat untuk memastikan dirinya sebagai pemilih. Diantaranya dengan segera melakukan perekaman data guna membuat e-KTP sebagai syarat untuk ikut pemilu.

Hal ini, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menggunakan identitas tunggal e-KTP sebagai syarat untuk ikut serta dalam pemilu.

Meski demikian, untuk mengakomodasi mereka yang belum juga memiliki e-KTP, masyarakat dapat ikut pemilu dengan menggunakan surat keterangan dari Dinas kependudukan dan Catatan Sipil.

Ia mengungkapkan, dari 3,9 juta data pemilih yang belum memiliki e-KTP, masih terdapat 1,5 juta data pemilih yang belum dapat masuk dalam DPT.

Untuk itu, ia berharap, sinkronisasi 1,5 juta data pemilih tersebut dapat segera selesai sebelum DPT diumumkan pada 6 Desember 2016 untuk pilkada kota/kabupaten dan 8 Desember 2016 untuk pilkada provinsi. Dengan demikian, diharapkan seluruh data pemilih yang belum memiliki e-KTP diharapkan dapat masuk ke DPT.

Menurut dia, kepastian DPT tersebut penting mengingat, DPT nantinya akan menjadi basis bagi pencetakan kartu suara.

Sementara itu, Data Pemilih Sementara (DPS) yang masuk berdasarkan berita acara yang direkapitulasi, menurut Ferry sebanyak 41 juta lebih pemilih.

Ia menambahkan pemilu di Indonesia menganut asas inklusif. Untuk itu, semua warga negara meski tidak masuk dalam DPT nantinya tetap dapat melaksanakan hak konstitusionalnya untuk memilih asal memiliki e-KTP, atau bila belum ada, maka dapat menggunakan surat keterangan Dukcapil. [Antara]

REKOMENDASI

TERKINI