Suara.com - Tiba-tiba, pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab mendatangi Kejaksaan Agung, sore ini. Dia setelah penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kami minta agar pelimpahan tahap pertama ini berjalan baik dan segera P21. Setelah P21 tentu kami minta percepatan agar segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Rizieq yang merupakan salah satu saksi ahli dalam kasus Ahok.
Rizieq mendesak jaksa segera menahan Ahok setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
"Tuntutan kami sejak awal tidak berubah, Ahok harus ditahan. Kejaksaan punya hak melakukan itu," kata Rizieq.
Rizieq menuduh ucapan Ahok telah menciptakan benturan antara aparat dan warga.
"Di mana-mana terjadi demo, aksi, benturan antara aparat dan warga. Ini berpotensi memecah belah NKRI, maka kami minta segera ditahan," katanya.
Terkait desakan Rizieq, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan jaksa peneliti bekerja secara profesional.
"Sehingga kami belum bisa melakukan apa-apa. Apalagi mengatakan benar ada pidana atau tidak," kata dia.
Noor mengatakan jaksa mempunyai waktu dua minggu untuk mengoreksi berkas perkara.
"Saya bilang ke jaksa peneliti jangan habiskan waktu, supaya bisa segera ambil keputusan," kata Noor.
Rizieq merupakan pembina kelompok yang menamakan Gerakan Pengawal Fatwa MUI yang rencananya akan demonstrasi pada 2 Desember dengan isu menuntut penahanan terhadap Ahok. Gerakan ini juga yang demonstrasi pada 4 November.