Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya terus menerus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Buni Yani. Buni merupakan tersangka kasus penghasutan berbau SARA.
"Kami sudah fokus ya, untuk melengkapi berkas - berkas dan melakukan koordinasi dengan JPU, nanti penyidik tentunya akan mempercepat kasus ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Jumat (25/11/2016).
Dosen nonaktif London School of Public Relations itu adalah orang yang mengunggah potongan pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook yang di dalamnya berisi kutipan surat Al Maidah.
Awi menghargai rencana Buni Yani untuk mengajukan praperadilan karena tidak dapat menerima penetapan status tersangka.
"Nggak ada masalah, itu memang sudah prosedur hukum. Itu salah satu untuk mengukur bahwasannya kinerja polisi ini betul atau tidak," ujar Awi.
Rencana menggugat polisi disampaikan pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, kemarin.
"Untuk itu yang jelas status Pak Buni menjadi tersangka ini, akan kami lakukan segera upaya hukum praperadilan, itu dulu sementara," kata Aldwin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).
Namun, untuk saat ini, Aldwin belum mau menjelaskan lebih jauh mengenai langkah hukum yang akan ditempuh kliennya.
"Kawan-kawan kami masih lelah ya, belum tertidur, hanya istirahat beberapa jam saja, jadi kami akan melakukan konpers dengan rekan-rekan media (nanti)," ujar Aldwin.
Dalam kasus ini, Buni Yani dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.