Kenapa Kasus Choel Diangkat KPK Sekarang, Ini Jawaban Anggota DPR

Jum'at, 25 November 2016 | 15:50 WIB
Kenapa Kasus Choel Diangkat KPK Sekarang, Ini Jawaban Anggota DPR
Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng memenuhi panggilan KPK, Selasa (17/6). [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil ulang adik bekas Menpora Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang tahun anggaran 2010-2012, minggu depan. Seharusnya, Choel diperiksa, Kamis (24/11/2016), tapi pengacaranya mengatakan Choel tidak bisa datang karena sakit.

Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani menilai lamanya penanganan kasus Choel bukan karena KPK lamban. Choel dipanggil lagi setelah dia ditetapkan menjadi tersangka pada 21 Desember 2015.

Namun, Arsul tidak mau berandai-andai mengenai mengapa kasus tersebut diangkat menjelang demonstrasi 2 Desember -- yang dikaitkan dengan isu makar.

"(Masalah lambatnya penanganan kasus di KPK) sudah pernah dijelaskan KPK ke Komisi III, itu karena keterbatasan penyidik," kata Arsul, Jumat (25/11/2016).

Baca Juga: Guru Inilah yang Paling Mempengaruhi Ahok sampai Sekarang

Ketika KPK menyampaikan permasalahan keterbatasan penyidik, kata Arsul, Komisi III menyarankan KPK agar fokus pada penanganan kasus yang sedang diproses.

"Begini, semua kasus, tidak hanya kasus Hambalang yang penetapan tersangkanya sudah cukup lama apalagi sudah berulangtahun, tidak hanya kasus Hambalang saja. Ada juga kasus yang terkait dengan Inosspec itu sudah berapa tahun? Jadi, lebih baik, KPK tidak buru-buru menetapkan tersangka ketika resources-nya tidak memungkinkan untuk melakukan penyidikan dengan segera. Resources maksudnya penyidik, sumber daya manusianya," Arsul menambahkan.

Arsul yang juga menjabat sebagai sekretaris jenderal DPP PPP menilai kasus Choel tidak ada sangkut pautnya dengan partai politik.

"Kami ngelihatnya nggak ada kaitannya (kasus Choel) dengan partai. Kaitannya dengan orang. Orangnya itu kebetulan bagian dari partai yang bersangkutan. Yang paling penting, dari partai apapun, memenuhi unsur hukumnya, ya diproses," kata dia.‎

Choel terakhir diperiksa sebagai tersangka di KPK pada 15 Januari 2016. Dia tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Rupa-rupa Alasan Saksi Ahmad Dhani Tak Penuhi Panggilan Polisi

Dalam dakwaan Andi Mallarangeng (politisi Partai Demokrat), Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dollar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI