Densus 88 Tangkap Perakit Bom Berdaya Ledak Tinggi di Majalengka

Jum'at, 25 November 2016 | 15:44 WIB
Densus 88 Tangkap Perakit Bom Berdaya Ledak Tinggi di Majalengka
Divisi Humas Mabes Polri merilis barang bukti bahan peledak yang diamankan tim Detasemen Khusus 88 Anti-teror dari jaringan teroris Majalengka, di Jakarta, Jumat (25/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rikwanto juga menyampaikan RPW merupakan pelaku teroris yang berkaitan dengan jaringan kelompok teroris pimpinan Bahrun Naim yang sekarang ada di Timur Tengah.

"Tersangka teradikalisasi sendiri dengan membaca artikel milik Umar Abdurahman tentang takfiri, thagut, dan demokrasi dll. Tersangka tertarik melakukan kimia memang hobi melakukan percobaan dan penelitian," katanya.

Selain menangkap RPW, Densus juga menyita barang bukti bahan peledak seperti RDX, TNT, HMTD, ANFO dan black powder serta ratusan paku yang digunakan pelaku dalam merancang bom rakitan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau seumur hidup.

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal UU terorisme yaitu tersangka lakukan pmufakatan jahat dengan melawan hukum membuat, menyimpan dan menguasai bahan peledak dengan maksud akan digunakan untuk tindak terorisme," kata Rikwanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI