Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan 16 alat bukti kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Semua alat bukti ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, hari ini.
Sebelum berkas diserahkan kepada kejaksaan, Rikwanto mengatakan penyidik Bareskrim menerima sejumlah bukti tambahan yang diserahkan pelapor. Namun, tidak semua bukti tambahan langsung dimasukkan ke dalam berkas.
"Yang menentukan bukti ya penyidik tentunya, relevan nggak," kata Rikwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Berikut ini adalah 16 alat bukti tersebut:
1. Satu berkas asli berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik Nomor Lab 3809/FKF/2016 beserta satu bungkus amplop coklat yang disegel berisi satu keping DVD-R merek Sony berlabel 27/Sept Gubernur Tjahaja Purnama kunjungan ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerjasama dengan STP
2. Satu berkas asli BAP laboratorium kriminalistik Nomor Lab 3810/FKF/2016 beserta satu amplop coklat disegel berisi satu unit flashdisk Sandisk Cruzer Blade warna merah dari LP/1010/X/2016 atas nama pelapor: Novel Chaidir Hasan, dan satu keping merek Sony dari LPI 1015/X/2016 atas nama pelapor M. Burhanuddin, satu keping DVD-R merk GT-PRO dari LP/1017/X/2016 atas nama pelapor Habib Muchsin
3. Satu lembar fotokopi koran Cerucok Ekspose saat pemilukada Provinsi Bangka Belitung
4. Satu eksemplar fotokopi Keputusan Bupati Belitung Timur (Basuki Tjahaja Purnama) Nomor 451.14/378 Kop IV/2005 tentang penunjukkan Tim Pemandu Haji Daerah Kabupaten Belitung Timur Musim Haji Tahun 1427 H/2006 M atas biaya APBD Kabupaten Belitung Timur Tahun anggaran 2006
5. Satu eksemplar fotokopi Buletin Dakwah Al lslam tanggal 16 dengan berjudul Mewaspadai Pengacauan Makna Kafir dan Iman.
6. Satu eksemplar fotokopi Warta Ekonomi.co.id