Berkas Dilimpahkan ke Kejagung, Ahok Tak Sabar Disidang

Jum'at, 25 November 2016 | 13:08 WIB
Berkas Dilimpahkan ke Kejagung, Ahok Tak Sabar Disidang
Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengapresiasi penyidik Badan Reserse Kriminal Polri yang hari ini melimpahkan berkas perkasa kasus dugaan penistaan agama ke Kejaksaan Agung. Ahok berharap kasusnya segera masuk ke tahap penuntutan.

"Ya saya kira bagus. Makin cepat sidang makin bagus. Supaya saya bisa membuktikan saya tidak ada niat sama sekali menistakan agama ajaran manapun," kata Ahok di markas pemenangan, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2016).

Ahok kembali menegaskan ketika menyebut Al Maidah di Kepulauan Seribu tak ada niat untuk menghina agama. Ahok akan membuktikan hal itu di persidangan nanti.

"Saya tidak mungkin menafsirkan ajaran orang lain. Apalagi menghina. Orang keluarga besar saya banyak yang muslim sama saja menghina keluarga saya. Teman saya juga muslim gimana mungkin saya menghina teman," kata Ahok.

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan jaksa peneliti memiliki waktu dua minggu untuk mengoreksi berkas perkara Ahok. Batas waktu tersebut sesuai aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kejaksaan telah membentuk tim yang beranggotakan 13 jaksa peneliti. Tim terdiri dari 10 jaksa dari Kejaksaan Agung, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan satu jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI