Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan jumlah saksi kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebanyak 41 orang.
Hari ini, berkas perkara kasus Ahok dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Berkas perkara sebanyak 826 halaman.
Rikwanto mengatakan pelimpahan berkas ini menunjukkan penyidik telah mengakomodir semua permintaan pelapor maupun terlapor.
"Sudah. Kalau sudah masuk berkas perkara berarti sudah terakomodir keinginannya," kata Rikwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11/2016)
Rikwanto optimistis berkas perkara Ahok yang diajukan ke kejaksaan segera ditindaklanjuti jaksa peneliti dan selanjutnya naik ke tahap penuntutan.
Rikwanto menekankan penyidik sudah memiliki alat bukti yang signifikan yang diperoleh dari keterangan saksi dan alat bukti.