Berkas Ahok yang Diserahkan ke Kejagung Sebanyak 826 Lembar

Jum'at, 25 November 2016 | 11:47 WIB
Berkas Ahok yang Diserahkan ke Kejagung Sebanyak 826 Lembar
Berkas perkara diserahkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto kepada Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan penistaan agama yang telah menjadikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersangka.

"Berkas perkara sudah selesai dan hari kami serahkan ke kejagung. Dan ini menunjukkan dan Polri fokus dan sigap dalam menindak lanjuti kasis ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Berkas perkara terdiri dari 826 halaman.

"826 halaman, tiga bundel berkas perkara dan sudah ada," kata Rikwanto.

Berkas perkara diserahkan secara simbolis oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto kepada Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad.

Noor mengatakan jaksa akan langsung meneliti berkas perkara Ahok.

"Kami penuntut umum akan menindak lanjuti berkas ini dengan melakukan penelitian," kata dia.

Noor menambahkan kejaksaan telah membentuk tim yang beranggotakan 13 jaksa peneliti. Tim terdiri dari 10 jaksa dari Kejaksaan Agung, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan satu jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kata dia, sebelum berkas bisa dinyatakan lengkap atau P21. Jaksa peneliti akan meneliti berkas kasus Ahok agar bisa secepatnya di bawa ke persidangan

"Kami akan melakukan penelitian apakah formal telah memenuhi syarat akan dibawa ke pengadilan," katanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI