Teliti Berkas Perkara Ahok, Kejagung Sudah Bentuk Tim Khusus

Jum'at, 25 November 2016 | 09:45 WIB
Teliti Berkas Perkara Ahok, Kejagung Sudah Bentuk Tim Khusus
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku tersangka kasus dugaan penistaan agama, didampingi pendukung dan tim pengacara usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/11). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengaku telah membentuk tim untuk meneliti berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang telah menyeret Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).  Menurutnya hampir ada 10 jaksa yang nantinya akan meneliti berkas kasus Ahok.

"Kami sudah menandatangani surat perintah P16 namanya. Kami sudah menunjuk beberapa orang. Seingat saya 9-10 jaksa peneliti," kata Noor di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Noor menjamin jaksa yang ditunjuk untuk mengoreksi berkas perkara Ahok bisa bekerja secara objektif sehingga nantinya jaksa penuntut umum bisa mengawal kasus Ahok apabila telah memasuki meja persidangan.

"P16 adalah penunjukan jaksa peneliti, artinya emang orang-orang ini yang dipercaya meneliti berkas perkara ini. Jadi enggak ada khusus, biasa. Kita mencoba seobjektif mungkin, seadil mungkin, setransparan mungkin. Kami juga serius menyikapi masalah ini," kata dia.

Meski tidak khusus, Noor mengaku bahwa tim untuk meneliti berkas perkara ini terdiri dari orang-orang yang dipilih secara khusus untuk menjaga kredibilitas kejaksaan. Kekhususan itu terlihat dari pilihan anggota yang terdiri dari jaksa-jaksa dengan latar belakang agama berbeda. Tim ini diketuai oleh Direktur Orang dan Harta Benda (Orhanda) Kejagung, Ali Mukartono.

"Tentu yang menurut hemat saya, kredibel. Dari sisi kualitas maupun integritas. Kemudian saya menerapkan sistem lintas agama, ada juga yang beragama kristen, islam. Pokoknya lintas agamalah. Ketuanya Ali Mukartono," katanya.

Rencananya, penyidik Bareskrim akan menyerahkan berkas perkara kasus penodaan agama sekitar pukul 10.00 WIB. Pelimpahan berkas tersebut merupakan tahap pertama sejak Ahok ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI