Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama ke Kejaksan Agung, hari ini, Jumat (25/11/2016), demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Jakarta.
"Saya mendapat informasi bahwa ada penyerahan tahap pertama berkas perkara tersangka Ahok," kata Noor di Gedung Kejaksaan Agung.
Noor mengatakan bahwa dirinya ditugaskan khusus oleh Jaksa Agung untuk berada di Jakarta dan menerima berkas perkara Ahok. Adapun para pejabat struktural Kejagung, terang Noor, sedang menggelar rapat kerja di Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri rencananya akan menyerahkan berkas perkara kasus Ahok ke kejaksaan sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kalau infonya jam 10, yang jelas kami datang lebih awal," kata dia.
Noor menambahkan tidak ada persiapan khusus terkait adanya pelimpahan berkas kasus Ahok yang akan dikirim penyidik Bareskrim Polri. Pelimpahan berkas tahap pertama ini umumnya sudah biasa dilakukan antara penyidik dengan jaksa penuntut umum.
"Secara khusus tidak (persiapan), normal biasa ini. Saya akan siap menerima berkas perkara tersebut," kata Noor.
Diketahui sejak status Ahok ditingkatkan menjadi tersangka kasus penistaan agama, penyidik Bareskrim telah bekerja cepat untuk melengkapi berkas perkara. Pelengkapan berkas perkara ini dilakukan agar kasus Ahok segera bisa disidang di pengadilan.