Suara.com - Tak terima dijadikan tersangka, Buni Yani berencana mengajukan praperadilan dalam waktu dekat. Dosen yang mengunggah potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook ketika mengutip Al Maidah itu menjadi tersangka terkait kasus penghasutan SARA.
"Untuk itu yang jelas status Pak Buni menjadi tersangka ini, akan kami lakukan segera upaya hukum praperadilan, itu dulu sementara," kata Aldwin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).
Namun, untuk saat ini, Aldwin belum mau menjelaskan lebih jauh mengenai langkah hukum yang akan ditempuh kliennya.
"Kawan - kawan kami masih lelah ya, belum tertidur, hanya istirahat beberapa jam saja, jadi kami akan melakukan konpers dengan rekan-rekan media (nanti)," ujar Aldwin.
Baca Juga: Jangan Pakai Medsos untuk Maki-maki, MUI: Bisa Pingsan Penyidik
Buni Yani diperiksa polisi sejak kemarin, Rabu (23/11/2016), sampai hari ini, di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metrojaya.
"Pak Buni selama ini sangat kooperatif. Untuk tuduhan pasal dan lain sebagainya kami akan jelaskan nanti. Itu sangat tidak berdasar dan kami akan ada upaya hukum selanjutnya," kata Aldwin.
Buni dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.