Suara.com - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Yunahar Ilyas mengimbau pengguna media sosial jangan ikut-ikutan memperkeruh situasi terkait rencana demonstrasi 2 Desember dengan menebar ujaran kebencian dan konten SARA.
"MUI mengimbau pengguna medsos tetap memakai bahasa yang santun jangan sampai memaki," kata Yunahar di Jakarta, hari ini.
MUI khawatir perilaku tak baik itu nanti dilaporkan ke polisi.
"Kalau maki-makian, penghinaan di media sosial semuanya dilaporkan ke polisi, bisa pingsan penyidik dibuatnya bisa banyak yang diurusi. Medsos sangat besar manfaatnya, tapi kalau disalahgunakan juga besar mudharatnya," kata Ketua PP Muhammadiyah.
MUI, katanya, tetap mengawasi proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Masih ada waktu sebelum tanggal 2 Desember, masih berunding mencari yang terbaik untuk semua," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan sedang mengawasi sejumlah akun di medsos yang menyebarkan konten-konten provokatif.
"Kita juga terus mengidentifikasi, khususnya provokator yang memprovokasi dengan gambar maupun tulisan. Kita sih melihatnya cukup masif sekarang,” kata Agung.
Siapa pun yang membuat atau menyebarluaskan pesan-pesan provokatif berbau SARA di medsos terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jadi siapa yang membuat konten yang sifatnya provokasi, SARA, hate speach, itu UU ITE melarang. Nggak cuma itu, walaupun kita hanya menyebarkan itu juga dilarang,” katanya.