Suara.com - Buni Yani akhirnya terlihat ke luar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016) sore. Dia diperiksa penyidik sejak kemarin.
Dosen nonaktif London School of Public Relations itu ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan SARA.
Orang yang mengunggah potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berisi ucapan Al Maidah itu tak dapat menyembunyikan kekecewaannya.
"Ya, sebetulnya sangat kecewa, sama kepolisian yang menjadikan saya tersangka. Karena menurut kami tidak ada substansial, ya, yang jadi kan saya tersangka. Tapi mungkin mereka punya pertimbangan berbeda ya," kata Buni Yani.
Meski demikian, Buni mengaku tetap menghargai keputusan penyidik. Dia berharap mendapat keadilan.
"Kami menghargai itu (kepolisian). Mudah-mudahan keadilan dapat ditegakkan karena semua warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sama. Saya sebagai warga negara harus sama derajat dan kedudukan dengan warga negara yang lain, pejabat. Jadi itu yang sebetulnya kami kritisi," ujar Buni.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menjelaskan masalah yang menjerat Buni Yani ialah terkait tulisannya di Facebook pada tanggal 6 Oktober 2016.
"Masalahnya adalah perbuatannya, bukan memosting video. Perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf di akun FB-nya ini," kata Awi di Polda Metro Jaya Rabu (23/11/2016) malam.