Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Syarifudin Sudding mengatakan Ketua DPR Ade Komarudin akan dimintai keterangan tentang dugaan pelanggaran etika terkait dugaan mengulur waktu pembahasan RUU tentang Pertembakauan.
"Hari Senin (28/11/2016) kami akan panggil," kata Sudding di DPR, Kamis (24/11/2016).
Dalam kasus tersebut, empat orang pelapor yang juga anggota badan legislasi telah dimintai keterangan mahkamah beberapa hari yang lalu. Dan hari ini, mahkamah meminta keterangan anggota Badan Keahlian Dewan dan Kesekjenan.
Politikus Hanura menambahkan dalam perkara ini, Ade dianggap melakukan penguluran waktu karena RUU tersebut sudah dilakukan harmonisasi dan pematangan konsep. Namun, setelah diusulkan ke pimpinan DPR untuk dibawa ke sidang paripurna ternyata ditunda tanpa dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Sehingga dianggap ada upaya untuk menunda pembahasan RUU itu oleh pimpinan dewan dan dianggap bertentangan dengan UU MD3 dan UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan tatib dewan," kata Sudding.
Anggota Komisi III menambahkan penanganan kasus tersebut sejalan dengan penanganan pelanggaran etika lainnya yang diduga dilakukan Ade. Yaitu, dugaan pelanggaran etika karena Ade menyetujui sembilan perusahan BUMN melakukan rapat dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI yang merupakan mitra kerja.
"Untuk kasus ini, kita sudah mendengarkan pihak pengadu, anggota Komisi VI. Kemudian Senin (28/11/2016) kita akan undang Menteri Keuangan dan menteri bumn untuk didengar keterangannya, dan kemudian dari pihak Kesekjenan DPR," kata dia.
Sudding menerangkan setiap penanganan kasus etika, MKD akan memberikan tiga macam sanksi. Sanksi ringan dengan hukuman teguran, sanksi sedang dengan pemberhentian dari pimpinan alat kelengkapan dewan, dan sanksi berat dengan hukuman pemberhentian sebagai anggota DPR.
"Jadi, saat ini sudah sidang berjalan. Dan itu dilakukan secara tertutup karena memang tatib dan hukum acara di MKD bahwa sidang di MKD sifatnya tertutup," kata dia.