Suara.com - Meskipun tidak dilakukan penahanan, tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani dilarang bepergian ke luar negeri selama 60 hari oleh Polda Metro Jaya.
Hal ini dilakukan Polda Metro karena kasus yang dialami pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu belum tuntas.
"Kita sudah melakukan upaya pencegahan (Buni Yani) untuk bepergian ke luar negeri. Dalam waktu dekat kita akan segera kirimkan permohonannya kepada Kejaksaan Agung RI, selama 60 hari kedepan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Pencegahan tersebut merupakan salah satu alasan subjektif penyidik Polda Metro untuk tidak menahan Buni Yani.
Alasan subjektif lainnya adalah karena tidak adanya upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh Buni Yani.
"Kemudian yang kedua, terkait dengan tidak menghilangkan barang bukti. Tentunya barang bukti semuanya sudah dalam penguasaan penyidik," ujar Awi.
Polda Metro juga berharap supaya Buni Yani tidak mengulangi tindakannya yang dianggap berbau penghasutan hingga menyeret isu SARA.
"Dan yang terakhir tidak diulanginya perbuatan. Tentunya sama-sama kita harapkan yang bersangkutan kita berikan kepercayaan jangan sampai hal-hal tersebut terulang di kemudian hari," ujar Awi.
"Dengan alasan tersebutlah penyidik berkeyakinan yang bersangkutan tidak diperlukan penahanan," Awi menambahkan.