Mengapa Buni Yani Tak Ditahan, Polisi Beri Penjelasan

Kamis, 24 November 2016 | 18:57 WIB
Mengapa Buni Yani Tak Ditahan, Polisi Beri Penjelasan
Buni Yani (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mengapa Buni Yani tidak langsung ditahan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan dengan SARA?

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menjelaskan dua alasannya.

Pertama, kata dia, dosen tersebut dianggap kooperatif selama proses penyelidikan.

"BY sangat kooperatif selama pemeriksaan, itu alasan objektif penyidik," kata Awi.

Kedua, Buni Yani dianggap tak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Kedua alasan penyidik subyektif ya, BY tidak akan melarikan diri, juga menghilangkan barang bukti karena sudah kami sita semua, dan tidak mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari," ujar Awi.

Dalam kasus ini, Buni Yani dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Buni Yani sebelumnya dilaporkan oleh kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot. Dia dilaporkan karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Al Quran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI