Pakar Pidana Jelaskan Beda Kasus Ahok dengan Musadeq dan Lia Eden

Kamis, 24 November 2016 | 18:39 WIB
Pakar Pidana Jelaskan Beda Kasus Ahok dengan Musadeq dan Lia Eden
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan tidak sependapat jika kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disamakan dengan kasus Ahmad Musadeq dan Lia Aminuddin (Lia Eden). Sebab, perkara mereka berbeda.

"Orang suka menyamakan dengan perkara sebelumnya. Perlu saya sampaikan saya berbeda. Kasus Lia Eden, Ahmad Musadeq, kalau itu perbuatan, mengaku nabi, kitab suci dan sebagainya," kata Asep dalam acara dialog bertema Bedah Kasus Penistaan Agama di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).

Menurut Asep unsur pidana yang membelit Ahok condong kepada pernyataan Ahok yang yang terekam di video ketika pidato di Kepulauan Seribu.

"Perkaranya Pak Ahok, lebih ke pernyataan bukan perbuatan seperti Lia Eden, dan Musadeq maupun perkara sebelumnya," katanya.

Baca Juga: Survei: 40 Persen Warga Yakin Buni Tak Salah, 27 Persen Yakin

Itu sebabnya, kata Asep, untuk mendalami kasus Ahok dibutuhkan para ahli.

"Kalau perkara Pak Ahok. Kita perlu ahli agama, ahli bahasa, karena (kasus Ahok soal) menyampaikan pernyataan. Akan lebih berat ke ahli," kata dia.

Sebelumnya sejumlah kelompok menuntut polisi untuk menahan Ahok karena para tersangka sebelumnya ditahan, seperti Ahmad Musadeq dan Lia Eden.

Isu tersebut dijadikan salah satu alasan untuk demonstrasi pada 2 Desember. Kelompok masyarakat merasa tidak puas Ahok hanya dijadikan tersangka, mereka minta ditahan. 

Baca Juga: Survei: Ahok Tak Tulus Minta Maaf, Cari Aman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI