Polisi Jawab Rizieq Soal Ahmad Dhani: Surat Panggilan Sudah Jelas

Kamis, 24 November 2016 | 17:28 WIB
Polisi Jawab Rizieq Soal Ahmad Dhani: Surat Panggilan Sudah Jelas
Artis Ahmad Dhani [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono membantah surat panggilan untuk delapan saksi kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan musikus yang juga calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani tidak jelas.

"Ya, sudah jelas kok, tidak ada beda dengan form panggilan lain yang ditetapkan Polri," kata Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).

Sebelumnya, pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menganggap Polda Metro Jaya tak profesional dalam memanggil dirinya sebagai saksi untuk Ahmad Dhani. Menurut dia tidak menjelaskan dia dipanggil untuk saksi siapa.

Awi mengatakan isi surat pemanggilan sangat jelas. Dalam surat tersebut tertulis siapa terlapor dan kapasitas saksi yang dipanggil.

"Ada dalam surat pemanggilan, dasar panggilan ada, dasar laporan fisik juga ada, dipanggil dalam kapasitas apa juga ada. Dan itu panggilan sebagai saksi," ujar Awi.

Awi mengatakan keterangan para saksi sangat dibutuhkan untuk membuat perkara Ahmad Dhani terang benderang.

"Ya, tentunya kan, untuk dikembangkan sebagai saksi adalah upaya penyidik membuat terang suatu pidana jadi apa yang dilihat apa yang diketahui didengar dirasakan, saksi itu yang ditanyakan dan tidak ada hal signifikan, ini kan sebagai saksi saja," kata Awi.

Saksi yang hari ini datang memenuhi panggilan Polda antara lain Eggi Sudjana dan pengacara yang mewakili juru biara Front Pembela Islam Munarman.

Ahmad Dhani diadukan ke polisi dengan sangkaan menghina Presiden ketika berorasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, dalam demonstrasi pada 4 November 2016.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh dua organisasi yaitu Laskar Rakyat Joko Widodo dan Pro Jokowi.

Dhani dijerat dengan delik umum Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap suatu penguasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI