Suara.com - Pihak kepolisian terus mengawasi sejumlah akun di media sossial yang sengaja menyebarkan konten-konten provokatif menjelang rencana demonstrasi 25 November dan 2 Desember. Demonstrasi itu dicurigai sebagai usaha makar.
"Kita juga terus mengidentifikasi, khususnya provokator yang memprovokasi dengan gambar maupun tulisan. Kita sih melihatnya cukup masif sekarang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya kepada wartawan, Kamis (24/11/2016).
Menurutnya, siapapun pihak yang membuat atau menyebarluaskan pesan-pesan provokatif yang berbau SARA di medsos bisa terancam dikenakan Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Jadi siapa yang membuat konten yang sifatnya provokasi, SARA, hatespeach, itu UU ITE melarang. Enggak cuma itu, walaupun kita hanya menyebarkan itu juga dilarang,” kata Agung.
Untuk mengawasi upaya provokasi di jejaring sosial, kepolisian terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dia juga mengimbau agar masyarakat yang menggunakan medsos bisa lebih berhati-hati ketika memposting atau mengunggah sesuatu di akun medsosnya.
"Konten yang kita buat di media sosial itu kiranya bisa dipikirkan kembali. Walaupun kita iseng misalnya me-retweet, copy paste, meneruskan, itu sudah masuk dalam pelanggaran UU ITE," katanya.