Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan pengunggah ulang video ulang pidato Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Buni dijadikan tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA dari video yang diunggahnya.
"Kita hormati. Tapi kita berharap penetapan Buni Yani sebagai tersangka murni dan harus bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan memenuhi unsur untuk ditetapkan tersangka," kata Mulfachri di DPR, Kamis (24/11/2016).
Menurutnya, setiap orang punya kedudukan yang sama di mata hukum. Sehingga, ketika Buni diberlakukan proses hukum yang ketat, hal itu juga berlaku untuk siapapun.
"Kalau Buni Yani ditahan, maka yang lain juga harus ditahan" katanya.
Wakil Ketua Umum PAN ini menambahkan polisi harus bisa menjelaskan tentang penetapan tersangka penghasutan yang dilakukan Buni kepada masyarakat. Sebab, Mulfachri menilai apa yang dilakukan Buni hanya mengunggah ulang video yang bisa didapat dari dokumentasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Polri: Buni Yani Jadi Tersangka karena Bukti Cukup
"Apakah membrodcast sebuah informasi yang didalamnya mengandung kebenaran, adalah kejahatan? Itu harus dibuktikan oleh kepolisian. Kalau memang itu masuk kualifikasi kejahatan saya kira banyak orang yang akan diposisikan seperti Buni Yani di negeri ini. Sebab, media sosial berkembang dengan pesat sehingga orang-orang dengan mudah untuk mengshare info-info yang dianggap dinilainya menarik untuk diketahui publik," tuturnya.
Dia pun berharap kepolisian bertindak profesional dalam menangani kasus ini. Mulfachri memaparkan, Polisi itidak boleh melakukan diskriminasi di dalam melaksanakan tugas yang terkait dengan kewenangan penegakan hukum sebagaimana yang diatur undang-undang.
"Saya kira polisi harus membuktikan proses itu berlangsung secara profesinal, proses itu adalah penegakan hukum tidak ada mutan lainnya," kata Mulfachri.
Dalam kasus ini, Buni dijerat pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Buni dijadikan tersangka atas laporan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) yang menganggap Buni Yani melakukan provokasi dalam unggahannya di Facebook yang berisi potongan video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu tentang pernyataannya soal Al Maidah ayat 51.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Buni Yani Tidak "Fair"