Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan jika hingga kini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan terkait rencana aksi demonstrasi 25 November dan 2 Desember.
"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan akan adanya demo pada esok hari. Baik tanggal 25 November maupun tanggal 2 Desember," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Menurutnya, apabila kepolisian belum menerima surat pemberitahuan dari koordinator peserta aksi, maka apabila aksi yang disebut-sebut merupakan aksi lanjutan dari 4 November tidak bisa dilakukan. Bahkan Rikwanto menegaskan bisa membubarkan massa pendemo apabila tidak menyerahkan pemberitahunan ke kepolisian.
"Jadi yang jelas kalau tidak ada pemberitahuan maka tidak ada demo. Kalau ada pihak yang demo tidak pemberitahuan, ya tentu bisa kita bubarkan," kata dia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul menambahkan umumnya apabila masyarakat mau menyampaikan aspirasinya di muka umum harus menyampaikan pemberitahuan tiga hari sebelum unjuk rasa dilakukan. Apabila sudah ada pemberitahuan, pihak kepolisian akan menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kepada massa pendemo dan melakukan persiapan pengamanan.
"Seyogyanya h-3 udah disampaikan kemudian kita kekuarkan sttp. Kalo udah dikeluarkan berarti kami siap melakukan pengamanan, kegiatan untuk mengamankan," kata Martinus.
Dia menjelaskan saat menyampaikan pemberitahuan, peserta aksi juga harus memenuhi beberapa persyaratan seperti ada pihak yang bisa menjadi penanggung jawab massa pendemo dan atribut yang disertakan pada aksi unjuk rasa tersebut serta materi tuntutan aksi.
"STTP dikeluarkan apabila memenuhi persyaratan seperti dia memiliki penanggungjawab lapangan, alat peraga apa aja yang dibawa, apa aja yang akan disampaikan, hal seperti ini yang jadi pertimbangan untuk dikeluarkan STTP. Kalau persyaratan itu nggak dipenuhi, maka polisi nggak akan mengeluarkan STTP," kata Martinus.