Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan, bahwa fatwa ketidaksahan salat Jumat di jalan raya merupakan upaya mengingatkan umat Islam seiring rencana sejumlah kelompok untuk berdemonstrasi dengan menggelar salat Jumat di jalanan Ibu Kota pada 2 Desember mendatang.
Said, yang ditemui usai pembukaan Kongres Muslimat NU XVII di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2016), menepis tudingan bahwa fatwa NU itu berkaitan dengan Basuki Tjahaja Purnama, salah satu calon gubernur Jakarta yang kini sedang disidik polisi dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Saya hanya mengeluarkan fatwa, enggak kaitannya dengan Ahok. Pokoknya salat Jumat di jalan, kapan pun di mana pun, tidak sah menurut Mazhab Syafi'i," kata Saiq.
Dia menjelaskan, salat Jumat harus dilakukan di dalam masjid yang telah tersedia sebagai tempat untuk beribadah. Sebab jika salat Jumat dilakukan di jalan raya, hal itu bisa mengganggu ketertiban dan kepentingan masyarakat yang lain.
"Salat Jumat harus dalam bangunan yang sudah diniati untuk salat Jumat di sebuah Desa atau Kota," ujar dia.
Sebelumnya, Said Aqil dalam sambutan pembukaan Kongres Muslimat NU XVII menyatakan bahwa NU telah mengeluarkan fatwa bahwa salat Jumat di jalan dinyatakan tidak sah.
"NU sudah mengeluarkan fatwa, salat Jumat di jalan tidak sah. Mazhab Syafi'i dan Maliki menganggap salat Jumat di jalan tidak sah," jelas dia.
Dia menambahkan, fatwa ketidaksahan salat Jumat di jalan raya ini telah dikaji dan dibahas oleh para para alim-ulama NU.
"Fatwa ini keputusan NU sendiri, kyai-kyai yang membahas kemarin," tegas dia.