Polri: Buni Yani Jadi Tersangka karena Bukti Cukup

Kamis, 24 November 2016 | 14:28 WIB
Polri: Buni Yani Jadi Tersangka karena Bukti Cukup
Pengunggah video Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani, menjalani pemeriksaan di Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, dia dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI