Polri: Buni Yani Jadi Tersangka karena Bukti Cukup

Kamis, 24 November 2016 | 14:28 WIB
Polri: Buni Yani Jadi Tersangka karena Bukti Cukup
Pengunggah video Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani, menjalani pemeriksaan di Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto menanggapi penetapan Buni Yani sebagai tersangka oleh penyidik Direktorar Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016) kemarin.

Menurutnya sah-sah aja apabila penyidik langsung menetapkan Buni Yani sebagai tersangka pada pemeriksaan perdana kasus penyebaran informasi yang diduga mengandung provokasi terkait video kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diunggah di media sosial facebook.

"Kalau memang pasal-pasal yang dituduhkan kepada dirinya itu memenuhi unsur, kemudian alat bukti cukup, saksi cukup dan penyidik menyimpulkan bisa dinaikan menjadi tersangka. Itu kewenangan penyidik. Itu biasa-biasa saja," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Menurutnya penyidik bisa langsing meningkatkan status pihak terlapor menjadi tersangka apabila keterangan saksi dan alat bukti cukup siginifikan.

"Oh bisa, kita kadang-kadang dalam suatu kasus itu umpamanya pembunuhan, kita jaring 10 orang, satu diduga yang lain saksi. Tiba-tiba dalam pemeriksaan tiba-tiba saksinya jadi tersangka. Jadi dalam pemeriksaan biasa aja. Kemarin saksi, lalu tersangka itu biasa aja. Karena memang tadi saksinya cukup, alat buktinya cukup, nyambung. Bisa ditetapkan tersangka," kata dia.

Dia juga menegaskan tidak adak upaya intervensi dari pihak luar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya penetapan tersangka juga merupakan kewenangan subjekti dari penyidik.

"Nggak ada (intervensi), nggak boleh, nanti kan pasti diketahui semua orang," kata dia.

Selain penetapan tersangka, Rikwanto menambahkan, upaya penahanan juga merupakan keweanangan penyidik. Penahanan kata dia dilakukan apabila seorang tersangka dianggap bisa menghilangkan barang bukti atau tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.

"Ya bisa (dilakukan penahanan), tergantung penyidiknya aja," kata dia

Buni Yani yang merupakan pihak pengunggah video pidato Ahok telah resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap telah menyebarkan isu SARA dan pencemaran nama baik terkait video berisi pidato Ahok ketika menyebut surat Al Maidah ayat 51.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI