Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Agil Siradj mengatakan NU telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa salat Jumat di jalan tidak sah. Fatwa itu disampaikan Said menanggapi rencana sejumlah kelompok untuk menggelar demonstrasi dengan menggelar salat Jumat di jalan-jalan protokol Jakarta pada 2 Desember pekan depan.
"NU sudah mengeluarkan fatwa, salat Jumat di jalan tidak sah. Mazhab Syafi'i dan Maliki menganggap salat di jalan tidak sah," kata Said di sela-sela Kongres XVII Muslimat NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Kamis (24/11/2016).
"Kalau imamnya di dalam masjid, tapi makmumnya sampai keluar tidak apa-apa. Namun kalau dari rumah sengaja mau Jumatan di tengah jalan, salatnya tidak sah, belum lagi mengganggu ketertiban dan kepentingan orang lain," imbuh dia.
Said mengatakan bahwa fatwa tentang ketidaksahan Salat Jumat di jalan raya ini telah dikaji dan dibahas oleh para ulama NU.
Lebih lanjut dia mengatakan, keputusan tersebut bukan melarang dan tidak ada kaitannya dengan pilkada maupun dengan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang saat ini menjadi tersangka kasus penistaan agama.
"Salat Jumat di jalan kapan pun, dimana pun, tidak sah menurut mahzab Syafi'i. Salat jumat harus di dalam bangunan yang sudah diniatkan untuk salat Jumat di sebuah desa atau kota," tegasnya.
Selain itu dia juga mengimbau kepada seluruh keluarga besar NU untuk tidak melibatkan diri dalam demonstrasi 2 Desember tersebut.
"Proses hukum itu tidak semua ditahan, kalau dicurigai atau khawatir melarikan diri baru ditahan. Ini konsekuensi dari negara hukum bukan negara rimba, negara otoriter. Hukum punya kita bersama harus kita hormati bersama," ujar dia.